Dinas PU Makassar Gelar Forum SKPD 2024
InfoMingguNews, Makassar — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan tekad dan komitmennya menjadikan Kota Makassar sebagai kota yang tangguh atau resilient city dengan pertumbuhan yang inklusif. Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini yakin bahwa kota yang mampu bertahan dan pulih dari berbagai tantangan dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi warganya.
Hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar sebagai Dinas terkait Melakukan Kegiatan Forum SKPD yang bertema mewujudkan makassar resilient city melalui percepatan pembangunan infrastruktur ke-pu-an yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam Kegiatan ini Wali Kota Makassar yang diwakili Staff Ahli Aryati Puspasari Abadi menyatakan dalam pembangunan kota ada Langkah-langkah ini tentunya sebagai upaya terus membuat percepatan dan dua kali tambah baik di Makassar menuju kota yang resilient dengan pertumbuhan inklusif.
Merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Forum ini menjadi semacam uji publik atas rancangan kebijakan pelayanan Perangkat Daerah dalam menangani dinamika kebutuhan dan aspirasi pelayanan para pemangku kepentingan Perangkat Daerah.
Forum ini juga menjadi media komunikasi antara Perangkat Daerah dengan para pemangku kepentingannya untuk menyepakati apa yang dapat dilakukan dan apa yang belum dapat dilakukan Perangkat Daerah melalui Renstra Perangkat Daerah tahun
rencana.
Forum Perangkat Daerah dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan BAPPEDA dan dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan Renstra Perangkat Daerah.
Hasil pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Forum Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam Kegiatan ini ada beberapa yg Hadir Dari Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi, M.Si, yang mewakili Walikota Makassar. Sedangkan laporan disampaikan oleh Sekdis PU Makassar, Ir. Tenriawaru Natsir, M.Si, yang mewakili Kadis PU Makassar.