Dinkes Makassar: Larangan Rokok Batangan Bisa Menekan Perokok Remaja
InfoMingguNews.com, Makassar – Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran atau per batang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diberlakukan mulai 26 Juli 2024.
PP itu memuat 13 bab dan 1.171 pasal terkait ketentuan menyangkut kesehatan. Pasal 434 ayat 1 menyebutkan larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah, menyambut baik aturan itu. Dengan adanya larangan dari pemerintah pusat, setidaknya bisa memberikan angin segar upaya menekan jumlah perokok khususnya di kalangan anak muda.
Menurut Nursaidah, rokok yang dijual langsung per bungkus lebih mahal sehingga sulit dibeli perokok usia remaja. Berbanding terbalik jika rokok dijual per batang yang lebih murah.
“Ada aturan PP tidak boleh lagi menjual per batang, harus satu bungkus. Anak-anak hanya mampu beli batangan. Karena itu, ini menekan angka perokok remaja,” kata Nursaidah.