Pendapat Singkat Dr. Abdul Haris Sambu Tentang Wisata Hutan Kajang
BugisPos, Bulukumba — Banyak cara untuk menjaga hutan tetap lestari. Bukan saja lewat pendekatan keamanan seperti yang dilakuakn pemerintah namun menerapkan aturan hukum adat yang berlaku dalam komunitas tertentu. Masyarakat Kajang, Bulukumba Sulawesi Selatan dan Masyarakat Desa Tanatoa Kecamatan Kajang mempunyai cara sendiri dalam menjaga hutan dan menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya hutan.
Menurut Dr. Abdul Haris Sambu Dosen Fakultas Pertanian ini Kerusakan lingkungan melanda semua daerah di Indonesia, bahkan melanda seluruh negara di dunia, sekalipun pada tahun 1972 SDH Konferensi bumi di di Rio De Janeiro Brasil untuk mencari solusi tentang isu lingkungan yg terus menurun baik di darat maupun di laut terus menerus mengalami kerusakan akibat berbagai peruntukan. Namun di sebuah desa terpencil yaitu Desa Tanatoa Kec. Kajang, Kab. Bulukumba Sulsel hutan seluas 314 HA tetap hijau dan lestari dengan model pengelolaan berbasis kearifan lokal.
Sambung Haris Sambu Yang membuat Hutan di Kajang tetap hijau dan lestari, ada pengelolaan hutan yg bersifat kearifan lokal atau adat, Pertama Tabbang Kaju dilarang menebang kayu dengan alasan apapun tanpa seizin pemangku adat yang Diketuai Ammatoa, Kedua, Tatta Uhe dilarang potong roton dalam hutan dengan alasan apapun tanpa seizin pemangku adat yg Diketuai Ammatoa Ketiga, Tuni Bani dilarang membakar lebah di dalam hutan dengan alasan apapun tanpa seizin pemangku adat yg Diketuai Ammatoa dan Keempat, 4. Rao doang dilarang menangkap udang di dalam Perairan kawasan Hutan tanpa seizin pemangku adat yg Diketuai Ammatoa.
Orang Kajang selain pejuang/pelestari lingkungan juga pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, salah satu putra Kajang yg gigih melawan kolonial Belanda ialah Poto Daeng Majarre Karaeng Kajang IX, beliau membantu Kerajaan Gowa melawan Belanda di Segari Kabupaten Pangkep pada tahun 1823, dan beliau gugur dalam peristiwa itu, jenazah beliau dibawa pulang ke Kajang oleh pasukan Kerajaan Gowa bersama pasukan dari Kajang yg beliau bawa ke Segeri, salah satunya ialah Lampuna, beliau dimkamkan di Kampung Barana Dusun Balangsi’bong Desa Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, sudah saatnya pemerintah menobatkan beliau sebagai pahlawan nasional.
Oleh karena itu, untuk menjaga hutan, maka hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan harus diakui dan dijamin. Karenanya, pemerintah dalam mengelola sumber daya hutan perlu menggunakan pendekatan sosial budaya sebab dengan pendekatan keamanan saja tidak cukup. “Pendekatan keamanan selama ini belum optimal dalam mengelola sumber daya hutan,” imbuhnya.(Ulho)