Penjelasan Nursaidah Sirajuddin Soal Dinkes Makassar Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
InfoMingguNews.com, Makassar – Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menjelaskan terkait kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Kata Nursaidah, pembayaran Dinas Kesehatan berdasarkan data yang telah terverifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial Kota Makassar dan BPJS Kesehatan.
“Penganggarannya ada di Dinkes, tapi datanya ada di Dinsos yang bekerjasama dengan Dukcapil, dan BPJS memverifikasi data tersebut dan setelah mereka setuju maka datanglah ke saya untuk dibayarkan”, ucap Nursaidah Sirajuddin belum lama ini.
Namun ternyata kata Nursaidah, pada tahun 2021, 2022, 2023, ada kelebihan bayar
Hal itu disebabkan karena ada peserta PBI Kota Makassar pindah domisili ke tempat lain, namun belum melapor dan datanya masih melekat di Kota Makassar.
“BPJS yang kita berikan juga masih di Kota Makassar, dia tidak memindahkan ke tempat lain, makanya itulah yang menjadi mis yang menyebabkan kelebihan bayar saat itu”, jelasnya.
Karena persoalan tersebut, akan dilakukan perbaikan dan updating data agar nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan di hapus dalam PBI.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi ke pemerintah pusat agar ada kompensasi atas kelebihan bayar tersebut.