Rapat Tupoksi Dewan Lorong, Camat Bontoala: Jadi Jembatan Sukseskan Program Longwis
InfoMingguNews,Makassar – Pemerintah Kecamatan Bontoala Kota Makassar, menggelar rapat tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dewan Lorong Se-kecamatan Bontoala yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bontoala, Selasa (30/7/24).
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, S.STP.,M-E. Gov mengatakan, peran Dewan Lorong sangat dibutuhkan untuk menjadi jembatan pelaksanaan program Lorong Wisata.
“Keberadaan mereka ini sebagai jembatan antara Pemerintah Kecamatan Bontoala Kota Makassar dan Masyarakat agar Program-Program Pemerintah khususnya Lorong Wisata (longwis) dapat berjalan maksimal,” kata Andi Akhmad Muhajir Arif, S.STP.,M-E. Gov
Dalam rapat tersebut turut hadir pula Sekcam Bontoala, Ketua Dewan Lorong Kota Makassar, Lurah-Lurah Se-Kecamatan Bontoala beserta Dewan Lorong Kelurahan Se-Kecamatan Bontoala.
“Ada lima fungsi tugas pokok Dewan Lorong, sesuai dengan peraturan Walikota Makassar Nomor 94 Tahun 2022,” ungkapnya.
Adapun tugas pokok Dewan Lorong kelima fungsi tersebut yakni, yang pertama Menjadi Mitra Penyebarluasan Informasi Lorong Wisata Kepada Masyarakat.
Yang kedua, Melakukan Pendampingan Masyarakat Dalam Pengembangan Lorong Wisata, yang ketiga, Melakukan Koordinasi dengan Perangkat Kelurahan dan Kecamatan serta Stakeholder terkait dalam Pengembangan Lorong Wisata.
Yang keempat, Mengelola dan Menjaga Aset Pemerintah Daerah yang ada di lorong Wisata dan yang kelima Melakukan Pertemuan Secara Rutin dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Dewan Lorong Wisata.
“Kelima fungsi serta tugas pokoknya tersebut itu harus di laksanakan, pada intinya komitmen seluruh dewan lorong se-kecamatan bontoala agar menjadi perekat di masyarakat,” jelasnya.