Info Terkini dan Luas

Kota Makassar

Tim Gabungan Dinkes Makassar, Puskesmas Andalas, Satpol PP, dan FKM Unhas Gelar Sidak KTR

InfoMingguNews.com, Makassar – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Puskesmas Andalas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah kerja Puskesmas Andalas.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda ini mengatur penerapan KTR di tujuh lokasi utama yang dianggap vital untuk menjaga kesehatan masyarakat, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), tempat proses belajar mengajar seperti sekolah dan perguruan tinggi, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk mengurangi risiko penyakit yang berhubungan dengan rokok.

Sidak yang dilakukan tim gabungan ini bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, serta menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.

Keberadaan Satpol PP dalam tim bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ketertiban umum dan peraturan daerah ditegakkan dengan baik, sementara Dinkes Makassar dan Puskesmas Andalas berfokus pada penyuluhan serta pendampingan kepada masyarakat terkait bahaya merokok.

Sementara itu, perwakilan dari FKM Unhas memberikan dukungan akademis dalam bentuk kajian serta pengumpulan data terkait dampak KTR dan implementasinya.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar menegakkan peraturan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok demi kesehatan bersama,” ujar salah satu petugas dari Dinkes Makassar, Rabu, 23 Oktober 2024.

Hasil dari sidak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong kepatuhan yang lebih tinggi terhadap peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus mendorong penegakan regulasi secara lebih konsisten di seluruh wilayah Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *